Thursday, May 8, 2014
RINGKASAN FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN
Beberapa fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, diringkas dari lebih dari sepuluh jilid fatwa beliau. Saya akan sebutkan poin-poinnya saja secara ringkas:
Juz Pertama:
1. Pendapat yg benar tentang hukum jimat bertuliskan Al Qur'an atau hadits nabawi adalah haram.
2. Membaca basmalah ketika berada di dalam kamar mandi dilakukan dalam hati, tidak boleh diucapkan dengan lisan.
3. Tidak mengapa wanita iqamah ketika hendak shalat.
4. Wanita yg sedang haid boleh duduk di Mas'a (tempat Sa'i).
5. Tidak diperbolehkan jual beli emas dan perak menggunakan cek.
6. Boleh memasuki kamar mandi membawa kertas yg bertuliskan nama Allah asal di dalam saku dan tidak nampak.
7. Boleh kencing berdiri, dengan syarat: aman dari percikannya dan surat tidak tersingkap.
8. Boleh shalat di tempat yg terdapat kamar mandi di arah kiblatnya, dan shalat tetap sah, kecuali jika sampai tercium bau tidak sedap maka hendaknya tidak shalat disana.
9. Tidak mengapa pergi ke masjid lain yg lebih jauh untuk mendengarkan khutbah jumat jika terdapat maslahat syar'i.
10. Membuat shaf di antara tiang masjid tidak mengapa jika penuh dan sesak.
11. Tidak mengapa menampakkan ibadah sunnah di rumah dengan tujuan memberikan contoh.
12. Seorang anak lebih utama utk mendoakan orang tuanya daripada menghadiahkan amal shalih utk mereka, seperti haji dan umrah. Sebaliknya hendaknya dia melakukan haji dan umrah utk dirinya lalu berdoa utk kedua orang tuanya. Ini utk haji fardhu. Adapun jika keduanya belum haji dan dia sendiri telah haji maka silahkan dia menghajikan keduanya.
13. Seorang wanita tidaklah berdosa jika meninggal dalam keadam belum berhaji karena tidak memiliki mahram.
14. Orang yg tidak lancar membaca Al Quran boleh menjadi imam selama huruf, kalimat dan harakatnya benar.
15. Menggunakan fasilitas kantor tidak diperbolehkan utk selain kepentingan kantor. Tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Terdapat pula fatwa Syaikh yg menyebutkan bahwa sesuatu yg tidak berdampak atau berkurang jika digunakan, seperti penggaris, boleh digunakan utk keperluan pribadi, adapun sesuatu yg bisa berkurang tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
16. Jika najis bisa dihilangkan dengan sesuatu, entah air atau lainnya maka ia menyucikan.
17. Boleh mengusap semua jenis alas kaki(ketika wudhu, -pent.) Inilah pendapat yg benar.
18. Pendapat yg kuat adalah bolehnya mengusap kaos kaki yg sobek dan tipis.
19. Tidak boleh membawa anak ke masjid jika mereka mengganggu orang shalat.
20. Cara menghitung zikir yg sunnah adalah dgn tangan kanan.
21. Tidak mengapa menjadikan sendal sebagai sutrah kecuali terdapat najis padanya.
22. Asuransi komersial yg ditujukan utk meraup keuntungan adalah judi dan haram.
23. Orang tua yg menikahkan anak-anaknya yg sudah besar tidak boleh berwasiat untuk anak-anaknya yg masih kecil senilai dengan biaya pernikahan anak-anaknya tsb. Jika dia menikahkan anak-anaknya yg besar kemudian anak-anaknya yg masih kecil tumbuh dewasa maka silahkan dia menikahkan mereka seperti ia menikahkan kakak-kakak mereka jika dia mampu. Namun jika dia meninggal dunia sebelum mereka dewasa maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya dan tidak perlu dia mewasiatkan apa-apa untuk mereka.
24. Mendatangkan pembantu wanita (dari luar negeri) tanpa mahram adalah maksiat.
25. Tidak diperbolehkan melihat foto wanita ajnabi (non mahram) di majalah, parabola atau lainnya.
26. Tidak boleh berbaur antara laki-laki dan perempuan diperkantoran atau sekolah baik negeri maupun swasta.
27. Jika istrimu melahirkan anak yg wajahnya menimbulkan kerancuan, maka tidak usah engkau ambil pusing. Tidak boleh engkau katakan bahwa dia tidak mirip denganmu dan kamu tidak tahu anak siapa itu.
Sebab itu, orang-orang badui punya kebiasaan yg sangat jelek. Mereka berkata, "Ini anakku jika istriku memang jujur." Syarat macam apa yg sangat buruk ini? Prasangka buruk haram. Bisa jadi akibatnya dia tidak akan terima.
28. Pelamar yg pantas diterima adalah yg diridhai oleh si gadis. Namun jika dia memilih lelaki yg tidak sekufu (dari segi agama dan akhlak, -pent.) maka pendapatnya jangan diterima.
29. Seorang lelaki boleh menikahi wanita yg mendapatkan donor darah darinya. Dengan kata lain donor darah utk seorang wanita tidaklah menjadikannya mahram.
30. Makna firman Allah (والقواعد): wanita lansia, bukan wanita yg sudah tidak bekerja lagi. Dewasa ini sebagian orang memahami firman Allah:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ [النور:60]
Bahwa wanita yg sudah tidak bekerja lagi boleh menanggalkan hijabnya.
31. Yang paling utama adalah jangan membuat syarat suami harus membiayai sekolah istri sampai selesai, ini jadi pengikat baginya, sementara bisa jadi maslahat sang istri adalah tidak menyelesaikan studinya.
32. Calon mempelai yg tidak mengungkapkan penyakitnya yg tersembunyi adalah penipuan. Pelakunya wajib meminta ridha pasangannya.
33. Terlalu meninggikan mahar bertentangan dengan agama.
34. Menari bagi para wanita adalah perbuatan buruk, kami tidak memfatwakan kebolehannya. Bagi laki-laki lebih buruk lagi.
35. Azal (ejakulasi di luar) ketika jima' tanpa sebab tidaklah mengapa, tapi harus meminta izin dulu kepada istri.
Bersambung insya Allah.
Jangan lupa merujuk ke kitab aslinya.
Labels:
FATWA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Buku Tamu
Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.
No comments:
Post a Comment