Saturday, May 10, 2014
RINGKASAN FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN (BAG. IV) 36 - 50
36. Seorang suami boleh tidak menegur istrinya yg melakukan kesalahan namun tidak boleh lebih dari tiga hari. Adapun pisah ranjang batasannya sampai dia bertaubat.
37. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari setengah tahun kecuali dia memiliki udzur atau istrinya meridhainya.
38. Orang yg punya penyakit waswas thalaqnya tidak jatuh meskipun dia mengucapkannya.
39. Bersumpah dengan memegang Al-Qur'an merupakan cara yg tidak aku ketahui dalilnya dari Sunnah maka hal itu tidak diayari'atkan.
40. Ucapan طهور إن شاء الله secara harfiah bukanlah doa, namun kabar, harapan dan sugesti bagi orang yg sakit.
41. Seorang yg murtad jika mengganggu kaum muslimin maka boleh didoakan keburukan. Jika tidak maka lebih baik didoakan agar mendapat hidayah.
42. Seorang anak boleh keras kepada ayahnya jika bertujuan untuk menghindarkan ibunya dari pukulan ayahnya.
43. Tidak boleh mengucapkan almarhum bagi orang yg sudah meninggal kecuali jika maksudnya adalah doa, bukan berita.
44. Barangsiapa mengingkari kekufuran Yahudi dan Nasrani atau meragukan kekufuran mereka maka dia telah mendustakan Allah. Dan mendustakan Allah adalah kekufuran. Dan barangsiapa menganggap di muka bumi ini ada agama selain Islam yg diterima Allah maka dia telah kafir.
45. Seseorang mendapatkan pahala jika membaca Al-Qur'an baik dia memahami maknanya ataupun tidak, namun sepantasnya seseorang berusaha untuk memahami maknanya.
46. Menerjemahkan lafazh Al-Quran tidak mungkin dilakukan. Hal yg diperbolehkan adalah menerjemahkan maknanya ketika dibutuhkan.
47. Kaset yg berisi hadits atau ayat jika dibuang atau dibawa masuk kamar kecil tidaklah mengapa dengan syarat bukan bertujuan untuk menghinakannya. Kesimpulannya kaset murattal tidak sama hukumnya dengan mushaf.
48. Para pemuda wajib menutupi paha mereka dan tidak diperbolehkan menonton pemain yang menampakkan paha.
49. Tidak mengapa mengebiri kucing jika populasinya banyak dan mengganggu.
50. Hemat saya tidak masalah seseorang mengucapkan mabruk.
PS: Jangan lupa merujuk ke redaksi asli fatwa Syaikh.
Sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100000674000736&hc_location=timeline
Labels:
FATWA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Buku Tamu
Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.
No comments:
Post a Comment